
- Konsultansi hukum gratis selama 12 (dua belas) bulan
- Layanan konsultansi hukum dilakukan melalui Whatsapp, panggilan telepon dan/atau teleconference via zoom.
- Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) asistensi hukum pengadaan barang/jasa.
-
Asistensi perencanaan pengadaan barang/jasa
—-a. Reviu Kerangka Acuan Kerja (KAK)
—-b. Reviu dokumen perencanaan dan anggaran -
Asistensi pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa
—- a. Reviu dokumen pengadaan
—- b. Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
—- c. Reviu Spesifikasi Teknis -
Asistensi pada tahap penandatangan kontrak
—- a. Analisis Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
—- b. Reviu Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa -
Asistensi pada tahap pelaksanaan pekerjaan
—- a. Monitoring lapangan secara berkala
—- b. Penyusunan laporan hasil monitoring -
Asistensi pada tahap serah terima hasil pekerjaan
—- a. Reviu dokumen penyerahan hasil pekerjaan dari Penyedia terhadap kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
—- b. Reviu Rancangan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan - Pembuatan 3 (tiga) Legal Opinion selama 12 (dua belas) bulan masa perlindungan hukum.
- Memperoleh Kartu Indonesia Hukum (KIH) untuk masa berlaku perlindungan hukum selama 12 (dua belas) bulan
- Memperoleh Buku Saku (Pocket Books) tentang HALO ARBITER
- Pendampingan maksimal 2 (dua) perkara Pidana khusus Pengadaan Barang/Jasa baik pada tingkat Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan Tingkat Pertama dan 1 perkara Perdata khusus Pengadaan Barang/Jasa selama 12 (dua belas) bulan masa perlindungan hukum.
Terms and Conditions:
Pembelian paket layanan Platinum khusus Pengadaan Barang/Jasa ini harus sudah dibeli minimal 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya perkara Pidana/Perdata khusus Pengadaan Barang/Jasa.
Paket layanan konsultansi dan asistensi hukum ini tidak dapat dialihkan kepada orang lain dan/atau kepada lembaga/instansi.